Kamaruddin juga menguraikan pasal tersebut bisa dikaitkan dengan pasal 88 KUHP tentang adanya pemufakatan jahat.
"Apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan, jika benar (menghalangi penyidikan) bisa dijerat pasal 221 KUHP jo pasal 88 KUHP," katanya.
Terlebih, Kamaruddin meyakin Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang sudah ditetapkan tersangka bukanlah aktor intelektual pembunuhan terencana Brigadir J.
"Kita belum yakin kalau mereka yang menjadi aktor intelektual atau dalang pembunuhan Brigadir J. Ajudan itu kan hanya diperintah dan atau dikorbankan,” tutur demikian kata Kamaruddin Simanjuntak.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.