Bikin Geleng-geleng, Gak Ada Tembak Menembak, Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasannya, Siapa Dia?

Bikin Geleng-geleng, Gak Ada Tembak Menembak, Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasannya, Siapa Dia? Kredit Foto: Istimewa

Richard Eliezer alias Bharada E mengaku menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah atasannya. Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Lantas, siapa sosok atasan Bharada E yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J itu?

Baca Juga: Alamak! Ada Tersangka Baru Lagi Kasus Tewasnya Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Terseret, Siapa Dia?

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menjawab diplomatis saat disinggung perihal atasan kliennya itu. Deolipa mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Itu sudah masuk ke substansi materiil, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tetapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.

Di sisi lain, Deolipa enggan mengungkap pengakuan kliennya lebih detail karena itu substansi materill perkara kasus kematian Brigadir J.

"Salah satu kewenangan dalam penyidikan yang sifatnya materiil adalah kewenangan daripada penyidik polisi. Kalau formil kami bisa," ujar Deolipa.

Baca Juga: Bukan Pelaku Tunggal, Bharada E Mulai Bongkar-bongkarin nama-nama Orang yang Terlibat, Begini Katanya!

Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin sebelumnya mengatakan kliennya mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Baca Juga: Bharada E Gak Sendiri Pada Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata... Ada Pelaku Lain Minta Perlindungan LPSK

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: Pernah Diperiksa, Eh... Brigadir RR Sekarang Resmi Tersangka, Begini Respons Komnas HAM!

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terkini