Ikut Soroti Kasus Tewasnya Brigadir J, Hotman Paris Beri Saran ke Bharada E, Begini

Ikut Soroti Kasus Tewasnya Brigadir J, Hotman Paris Beri Saran ke Bharada E, Begini Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris Hutapea

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikutsoroti kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

Pengacara berusia 62 tahun itu lantas berpesan kepada salah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hotman Paris menyampaikan saran kepada Bharada E untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.

"Halo Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur, terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," ujar Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, dikutip Selasa (9/8).

Menurutnya, proses hukum terkait kasus tersebut begitu panjang dan tak berhenti di tingkat kepolisian. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Bharada E buka-bukaan terkait kasus tersebut.

"Kamu bisa saja merasa aman di tingkat penyidikan, tetapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu, kan, bukan di tingkat penyidikan. Nanti nasibmu ditentukan putusan pengadilan, yaitu mulai dari Pengadilan Negeri, PT, kasasi, dan PK," tutur Hotman Paris.

Dia lantas menanyakan apakah pilihan Bharada E untuk mengemban tanggung jawab sendiri kasus kematian Brigadir J merupakan terbaik.

"Apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semuanya tanggung jawab ke kamu," kata pria kelahiran Lagubti, Kabupaten Toba, Sumut, itu.

Dia menilai ada baiknya agar Bharada E membeberkan secara jelas aktor-aktor di balik kasus kematian Brigadir J.

Sebab menurut Hotman, pengakuan Bharada E selama proses penyidikan bisa menentukan nasibnya sendiri.

Selain itu, hal tersebut juga bisa membantu proses penyidikan makin terang benderang.

"Jadi, sekaranglah penentuannya. Masa depanmu ditentukan sekarang ini karena kalau kamu buat pengakuan sejujurnya maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," ucap Hotman Paris.

Dia pun kembali mengingatkan Bharada E untuk memikirkan lebih jauh untuk mengungkap kasus tersebit secara gamblang.

"Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang, adikku," tutur Hotman Paris.

"Jadi, benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya," tegasnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover