Komnas HAM Merasa Dibohongi Ajudan Istri Ferdy Sambo: Kalian Pikir Kami Langsung Percaya?

Komnas HAM Merasa Dibohongi Ajudan Istri Ferdy Sambo: Kalian Pikir Kami Langsung Percaya? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi soal kebohongan yang pernah disampaikan oleh Ricky Rizal atau Brigadir RR pada pemeriksaan sebelumnya.

Sebelumnya, Brigadir RR memang mengaku ke Komnas HAM kalau dirinya hanya bersembunyi di belakang kulkas saat insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: Haris KNPI Pertanyakan ‘Aktor’ yang Habisi Nyawa ‘Bharada E’, Denny: Mungkin Ada Sedikit Kerusakan di Otak Akibat Digebuki..

Namun, dengan ditetapkannya Brigadir RR menjadi tersangka, maka membuktikan bahwa dia berbohong dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM itu.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kemudian menceritakan kembali soal pengakuan Brigadir RR tersebut.

“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

Taufan menambahkan, “Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu.”

Dengan kebohongan Brigadir RR itu, Taufan mengaku Komnas HAM jadi tidak mudah percaya dengan keterangan yang disampaikan oleh para ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Tuntas di Tangan Polri

“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak,” jelas pria berusia 57 tahun itu.

Sementara itu, Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Ia bahkan dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Pasal 340 KHUP itu berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Brigadir RR saat ini sudah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya berubah menjadi tersangka pada Minggu (7/8/2022).

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover