Menggelegar! Presiden Jokowi Gak Mau Kepercayaan Masyarakat Turun Ke Polri Gegara Kasus Brigadir J, Minta Jangan Ragu!

Menggelegar! Presiden Jokowi Gak Mau Kepercayaan Masyarakat Turun Ke Polri Gegara Kasus Brigadir J, Minta Jangan Ragu! Kredit Foto: Humas Setkab/Rahmat

Presiden RI Joko Widodo menegaskan meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jokowi menyampaikan bahwa tidak perlu ada keraguan dan harus transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

"Iya sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu dan jangan ada yang ditutupi," kata dia dari Youtube resmi Sekretariat Presiden yang dikutip Populis.id pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Diisukan Sebagai Simpanan, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Jawab Isu Kedekatannya dengan Irjen Ferdy Sambo

Bukan tanpa alasan Jokowi menyampaikan demikian, untuk kepentinga Polri agar kepercayaan masyarakat tidak menurun.

"Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat ke pada Polri. itu yang paling penting," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Nembak Brigadir J?

Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa),” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Dalami Kasus Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J, Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Harus Diperlakukan Sebagai Korban

Namun, salah satu anggota timsus itu belum mau memerinci soal siapa tersangka baru yang akan diumumkan tersebut.

Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.

“Insyaallah tuntas,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Baca Juga: Sudah Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator, Bharada E Bakal Bicara Empat Mata Sama LPSK, Ini Yang Dibahas!

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Segera Diperiksa Komnas HAM, Tapi Kudu Hati-hati Nih...

Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terkait

Terkini