Periksa Telepon yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Ada Pengaburan Fakta, Nah Lho!

Periksa Telepon yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Ada Pengaburan Fakta, Nah Lho! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menelusuri pemeriksaan digital siber, yakni memeriksa telepon seluler milik pihak yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan sebanyak lima ponsel akan diperiksa hari ini.

“Ini pemeriksaan yang ketiga karena kemarin yang semestinya diserahkan 15 (ponsel) baru diserahkan 10. Hasil pemeriksaan kemudian kami dalami dan periksa secara internal,” ujar Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Pemeriksaan yang dilakukan ialah mendalami data komunikasi dari masing-masing ponsel pihak terlibat.

“Seperti saya katakan tempo hari, akan sangat kesulitan mendengarkan keterangan dari orang per orang. Alat komunikasi menjadi data pendukung untuk memperjelas masalahnya,” ucap dia.

Setelah 10 ponsel diperiksa, Taufan menyebutkan terdapat dugaan pengaburan fakta.
Walau begitu, dia tak memerinci pengaburan fakta seperti apa yang telah dilakukan.

“Ada dugaan misalnya pengaburan fakta, makanya Pak Kapolri mengambil tindakan meminta irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu,” tambah Taufan.

Baca Juga: Mahfud Md Soroti Kasus Tewasnya Brigadir J, Sampai Bawa-bawa Kasus Ryan dan Ketua KNPI Haris Pertama, Ada Apa?
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Usai Temui Istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK: Selanjutnya Kami Tunggu...

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover