Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pada Selasa (9/8) pukul 19.00 WIB.’
"Timsus telah memutuskan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa (9/8).
Baca Juga: Berikut Profil Ketiga Tersangka dari Kasus Kematian Brigadir J, Simak!
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan ada 11 personel Polri terdiri dari perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di penempatan khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mereka dimintai keterangan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kami juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel, terdiri dari satu orang bintang dua, dua orang bintang satu, tiga Kombes, tiga AKBP, satu kompol dan satu AKP,” kata Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.