Irwasum Polri Ungkap Respon Bharada E Saat Diperiksa Timsus: Nggak Perlu Ditanya, Langsung Tulis Sendiri

Irwasum Polri Ungkap Respon Bharada E Saat Diperiksa Timsus: Nggak Perlu Ditanya, Langsung Tulis Sendiri Kredit Foto: Istimewa

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap fakta menarik terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengatakan Bharada Richard Eliezer (E) ketika diperiksa oleh Tim Khusus tak mau berlama-lama. Agung menyebutkan Bharada E mau langsung menulis sendiri apa yang dia alami atau ketahui ketika peristiwa berdarah itu berlangsung.

"Ada hal yang menonjol saat laksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE. Yang bersangkutan saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin sampaikan uneg, dia ingin tulis sendiri. 'Tidak usah ditanya pak saya tulis sendiri'," kata Agung pada Rabu (10/08/2022).

"Yang bersangkutan tulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan materai," sambungnya.

Baca Juga: Bharada E Tembak Mati Brigadir J Gunakan Pistol Bripka RR, Ferdy Sambo Tembak Dinding, Begini Kejadiannya!

Ia menjelaskan dari penjelasan Eliezer itu pemeriksaan inspektorat Khusus (Irsus) berawal. Namun karena sudah ada unsur pidana, pihak Agus melimpahkan ke bareskrim Polri untuk lakukan tindakan penyidikan lebih lanjut.

"Termasuk juga Bripka RR saat dilakukan pemeriksaan khusus juga demikian. Adanya dugaan tindak pidana, maka kami limpahkan ke Baresrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Kebohongan Pembunuhan Brigadir J Dibongkar Tanpa Ampun, Keluarga Mulai Ketar Ketir Khawatirkan Keselamatan Bharada Eliezer

Irsus, kata dia, juga sudah melakukan pemeriksaaan mendalam ke Ferdy Sambo di Mako Brimob. Setelah diperiksa mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana. Maka setelah gelar perkara, yang bersangkutan langsung ditetapkan tersangka.

"Maka Timsus masih akan lakukan pengkajian gabungan dengan ditpropam polri terhadap personel yang diduga lakukan pelanggaran kode etik. Kalau nanti ada unsur pidana kita limpahkan ke Bareskrim polri. Kalau kode etik maka tentu ditpropam polri akan lakukan sidang kode etik ke personel tersebut," pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover