Tim Khusus (Timsus) Polri belum menyebut motif dari penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan para tersangka di rumah dinas mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan," katanya pada Selasa (9/8/2022) malam.
Baca Juga: Irwasum Polri Ungkap Respon Bharada E Saat Diperiksa Timsus: Nggak Perlu Ditanya, Langsung Tulis Sendiri
Namun, kata Kapolri, penyidikan yang dilakukan Timsus Polri sudah mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.
"Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," ujarnya.
Baca Juga: Pernah Ungkap Kronologi Palsu Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Pak Benny Mamoto Apa Kabar?
Baca Juga: Bharada E Tembak Mati Brigadir J Gunakan Pistol Bripka RR, Ferdy Sambo Tembak Dinding, Begini Kejadiannya!
Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik.
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.
"Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan," katanya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Kejadian Tewasnya Brigadir J, Nama FA disebut-sebut, Siapa Dia? Apa Perannya?
Baca Juga: Banyak Juga ya... 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik pada Kasus Brigadir J, Bantu Ferdy Sambo?
Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.