Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memaklumi keputusan kepolisian yang belum mengungkap motif kasus pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.
Mahfud sendiri menduga bahwa motif pembunuhan tersebut bersifat sensitif sehingga hanya pantas didengar oleh orang dewasa.
Baca Juga: Nggak Ada Angin, Nggak Ada Hujan LPSK Mendadak Mingkem Setelah Bertemu Istri Ferdy Sambo, Hmmm
“Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,”, ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Mahfud percaya pihak kepolisian akan mengkonstruksi motif kasus penembakan Brigadir J itu untuk kepentingan penegakan hukum.
Pada intinya, ia mengapresiasi institusi kepolisian yang mampu mengungkap aktor intelektual dalam kasus kematian anggota Brimob bernama lengkap Nopryansah Yosua Hutabarat itu.
Menteri kelahiran Sampang, Madura, tersebut menyampaikan, “Cuma yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kami apresiasi dari Polri.”
Motif Pembunuhan Brigadir J Harus Dijelaskan ke Publik
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali mengatakan bahwa pengungkapan motif penembakan Brigadir J penting bagi Polri.
Hal itu karena dengan mengungkapkan motif pembunuhan tersebut, Polri bisa menahan spekulasi publik dalam insiden yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.
“Kalau tidak (diungkap motif, red) masyarakat akan bertanya dan membangun opini, sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar,” imbuh Ahmad Ali saat dihubungi kemarin.
Eks Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menegaskan kasus pidana seperti penembakan Brigadir J itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya sebuah motif.
Ia menuturkan, “Menurut saya motif, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu.
Salah satu dari keempat orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo yang bertugas sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi pembunuhan Brigadir J.
Selain mantan Kadiv Propam tersebut, tersangka lain dalam kasus ini adalah RE, RR, dan KM.
RR dan KM berperan membantu tindak pidana, sedangkan RE atau Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.