Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J berdasarkan alasan kuat.
Ferdy Sambo disebut-sebut memerintah Bharada E untuk menembak dan jadi sutradara yang membuat seolah ada tembak menembak.
"Tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat. Namun kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," katanya kepada awak media pada Rabu (10/08/2022).
Atas perkembangan situasi khususnya penjelasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait penetapan tersangka, tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut. Arman menyebutkan, pihaknya akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya.
"Kami tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung," ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Kejadian Tewasnya Brigadir J, Nama FA disebut-sebut, Siapa Dia? Apa Perannya?
Soal dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami Putri Candrawathi, ia mengatakan bahwa kesaksian kliennya telah sepenuhnya disampaiakn secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik. Kami harap, lanjutnya, itu tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan," tuturnya.
"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seuruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," pungkasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sambo disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55-56 KUHP karena diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J. Polisi mengatakan bahwa ketika peristiwa terjadi, Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ia lantas membuat skenario seolah terjadi baku tembak antar keduanya.