Misteri kematian Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kian menemui titik terang. Polisi sudah menetapkan empat pelaku atas kematian Brigadir J. Salah satu di antaraanya Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E disangkakan menjadi penembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Belakangan diketahui jika penembakan tersebut atas perintah atasan yakni Irjen Ferdy Sambo yang kejadian masih menjabat Kadiv Propam Polri. Selasa (10/8/20220) malam, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman pembunuhan berencana dan jeratan hukuman mati.
Sebelumnya, dari dalam sel Bharada E menuliskan pesan untuk keluarga Brigadir Yosua. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, menerima surat permintaan maaf Bharada RE yang dititip melalui kuasa hukumnya.
Pihak keluarga mengungkapkan sudah memaafkan Bharada E. Hanya saja, semua pihak tinggal di negara hukum, maka harus tegakkan hukuman yang berlaku.
“Saya sendiri memaafkan, tapi biarlah hukum berjalan karena kita tinggal di negara hukum. Ada aturan yang berlaku,” kata Samuel kepada Metrojambi.com-jaringan Suara.com, Selasa (9/8).
Diketahui jika surat permohonan maaf dari Bharada E tidak langsung dikirim kepadanya. Namun dikirim pihak kuasa hukum melalui pesan ponsel.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.