Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat berlangsung.
Tak hanya ada Putri Candrawathi, namun ada Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika disinggung Putri Candrawathi bisa menjadi tersangka atau tidak menjawab tak pasti.
Baca Juga: Apa Benar Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual? Kabareskrim Bilang Ini
“Masih didalami oleh penyidik,” ujar Dedi, Rabu (10/8/2022).
Ia menjwab diplomatis saat disinggung apakah masih ada tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
“Nanti apabila ada perkembangan dari timsus dan itsus (inspektorat khusus) akan diinformasikan lagi,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Diketahui, sebelumnya sudah ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.
Baca Juga: Kamaruddin Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata, Mencengangkan!
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.