DPR Yakin Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Segera Terbongkar, Mahfud MD Nyeletuk: yang Penting Telurnya Sudah Pecah!

DPR Yakin Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Segera Terbongkar, Mahfud MD Nyeletuk: yang Penting Telurnya Sudah Pecah! Kredit Foto: istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut motif penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan terbuka ke publik cepat atau lambat.

"Jadi, bukan soal harus atau tidak harus. Pada akhirnya tersampaikan," kata Arsul saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8).

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Orang Dekat Rizieq Shihab Teriak Lantang, Minta Kapolri Seret Kawanan Penipu dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut dia, motif akan terbuka setelah penyidik menyampaikan berkas pengusutan kasus ke kejaksaan, lalu penuntut menyusun dakwaan kepada para terduga pelaku. "Itu akan tergambar motif itu di dalam surat dakwaan yang sudah disiapkan penuntut umum," ujar eks Sekjen PPP itu.

Arsul menyatakan, penyidik punya kepentingan sehingga tidak bisa terburu-buru mengungkap motif penembakan. Misalnya, polisi pengin membongkar keterlibatan pihak lain. "Selanjutnya, ya biasanya penegak hukum itu punya strategi," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memahami keputusan kepolisian yang belum buka-bukaan mengungkap motif di dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Dia menduga motif penembakan masuk unsur sensitif dan hanya pantas dikonsumsi dewasa.

"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa (9/8).

Mahfud memercayai kepolisian untuk mengkonstruksi motif dalam kasus penembakan Brigadir J demi kepentingan penegakan hukum.

Dia pada prinsipnya mengapresiasi kepolisian yang mampu mengungkap aktor intelektual dalam kasus kematian anggota Brimob itu.

"Cuma yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kami apresiasi dari Polri," ujar Mahfud.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Satu tersangka diantaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J. Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.

Baca Juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata Bukan Gegara Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo?

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini