Mencengangkan! Kuasa Hukum Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata

Mencengangkan! Kuasa Hukum Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan motif Irjen Ferdy Sambo yang membunuh kliennya. 

Kamaruddin mengatakan bahwa motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena dendam.

Namun, ia enggan menyebutkan latar belakang di balik dendam tersebut.

“Sudah tahu (motif), dendam itu,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Kamaruddin menyerahkan kepada penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapkan detail dari motif tersebut.

“Kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu,” ujarnya. 

Baca Juga: Kamaruddin Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata, Mencengangkan!

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Nah Lho! Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka Karena Buat Laporan Palsu dan Nyebarin...

Baca Juga: Minta Benny Mamoto Mundur dari Jabatannya, Pengacara Brigadir J Langsung Sentil: Betapa Berbahaya Tega Beri Kesaksian Palsu..

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover