Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya akan memutuskan nasib permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022) mendatang.
Edwin mengatakan pihaknya telah selesai melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.
“Asesmen kepada Ibu PC (Putri Candrawathi) selesai karena kami tidak bisa lanjutkan. Artinya, menurut pandangan psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah," kata Edwin kepada wartawan di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8).
Baca Juga: Nah Lho, Nah Lho... Bu Sambo Gak Kooperatif Nih, 2 Kali Ketemu Kok Mingkem Dihadapan LPSK, Kenapa Bu?
Dia juga menyebutkan terlepas dari status hukum Putri Candrawathi sebagai pemohon perlindungan atau pelapor kekerasan seksual di kepolisian, istri Irjen Sambo itu membutuhkan pengobatan segera.
"Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera. Menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan," lanjutnya.
Baca Juga: Abis Kena Jotos Netizen Gegara Dinilai Bela Ferdy Sambo, Bamsoet Ngomong Lagi Begini, Dengerin!
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani asesmen psikologis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (9/8).
Pemeriksaan dilakukan di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tim dari LPSK tiba di kediaman pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca Juga: Pernah Ungkap Kronologi Palsu Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Pak Benny Mamoto Apa Kabar?
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam, tim LPSK langsung meninggalkan rumah Ferdy Sambo sekitar pukul 13.27 WIB.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.