Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean soroti Staf ahli Kapolri berinisial FA disebut turut membantu Irjen Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua.
Dalam pemberitaan media, FA mengaku kalau ia membantu Ferdy Sambo bikin draf rilis media, bukan skenario.
Baca Juga: Mungkin Ferdy Sambo Anggap Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Sama Kaya 6 Laskar FPI yang Tewas, Tapi Dia Lupa... Tuhan Gak Tidur Bos!
Namun, Ferdinand menilai FA ada dugaan mengetahui fakta kejadiannya sebenarnya tapi enggan membukanya.
"Menurut saya, FA ini harus didalami perannya dan patut dijadikan TSK. Dia mengetahui kejahatan terjadi tapi tidak membuka faktanya," tulis Ferdinand dari Twitter @FerdinandHutah4 yang dikutip Populis.id pada Kamis (11/8/2022).
"Dia juga sebagau Ahli Komunikasi Publik Kapolri sama saja menusuk Kapolri," sambungnya.
Baca Juga: Rumah Pribadinya Digeledah Tim Penyidik 9 Jam, Kerjaan Bu Sambo Nangis Mulu di Kamar, Susah Komunikasi
Diketahui, selain berstatus staf ahli Kapolri, FA disebut juga merupakan sahabat dekat dari Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim akan melakukan pendalaman saat ditanya terkait dugaan keterlibatan FA membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan ini. Dia juga menegaskan akan memproses hukum FA apabila terbukti terlibat.
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Diisukan Sebagai Simpanan, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Jawab Isu Kedekatannya dengan Irjen Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Data Senjata dan Peluru untuk Tembak Brigadir J, Penasaran Apa yang Dipakai? Tanda Kecil ini Cuma Dilihat Pakai Mikroskop
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalam dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," kata dia.
Menurut saya, FA ini harus didalami perannya dan patut dijadikan TSK. Dia mengetahui kejahatan terjadi tapi tdk membuka faktanya. Dia juga sbg Ahli Komunikasi Publik Kapolri sama saja menusuk Kapolri.@DivHumas_Polri https://t.co/yHrKcd4loW
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHutah4) August 9, 2022