Sudah Jadi Tersangka, Pengamat Kepolisian Sebut Ferdy Sambo Seharusnya Dipindahkan Dari Tempat Khusus!

Sudah Jadi Tersangka, Pengamat Kepolisian Sebut Ferdy Sambo Seharusnya Dipindahkan Dari Tempat Khusus! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo semestinya dipindahkan dari tempat khusus usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebab sebelumnya, Ferdy ditahan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena dirinya dinilai hanya melakukan pelanggaran etik. Sehingga penahanannya hanya sebatas di internal kepolisian.

"Mestinya seperti itu, mestinya berbeda karena yang kemarin itu kan terkait pelanggaran etik artinya tahanan di internal kepolisian," kata Bambang kepada Populis.id, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Soal Dugaan Bisnis Haram Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J Tahu Jadi Di Dor!

Sementara, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka mengisyaratkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi masuk kategori sebagai pelanggar etik, tetapi masuk ke dalam kategori pelanggar pidana umum. Sehingga lokasi penahanannya harus berbeda dengan lokasi penahanan yang sebelumnya.

Terlebih Ferdy Sambo juga telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Sekarang sudah berkembang menjadi pidana umum," ujarnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Mentalnya Memperhatinkan! Suka Menangis, Murung dan Malu

Kendati begitu, bukan berarti penahanan Ferdy Sambo di Mako Brimob tidak tepat. Sebab ada rutan di Mako Brimob yang memang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

"Belum tentu juga, karena rutan di Mako Brimob itu juga ada bagian dari lembaga kemasyarakatan yang dikelola oleh Kemenkumham, cuma berada di mako Brimob," ujarnya.

Baca Juga: Mungkin Ferdy Sambo Anggap Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Sama Kaya 6 Laskar FPI yang Tewas, Tapi Dia Lupa... Tuhan Gak Tidur Bos!

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan secara langsung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini Ferdy Sambo masih ditahan di tempat khusus di Mako Brimob.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini