Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kommas HAM) Ahmad Taufan Damanik merasa tidak tega jika Bharada E atau Bharada Richard Eliezer menjadi tumbal dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Untuk itu, dalam mengusut kasus ini, Taufan menyebut Komnas HAM terus berupaya untuk mengedepankan prinsip fair trial demi menciptakan peradilan yang jujur bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami fokus kepada apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa salah, orang yang salah nya 10 dihukum 1000, tidak profesional, Sejak awal, kan gitu" kata Taufan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Sejak awal, Taufan sudah menegaskan bahwa Bharada E adalah tumbal dari kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam itu. Walaupun saat ini sudah mulai ada titik terang, karena eks Kadiv Propam juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Taufan mengaku selalu meributkan soal keberadaan CCTV. Sebab CCTV menjadi saksi kunci agar prinsip fair trial itu bisa dikedepankan. Tanpa CCTV ada kemungkinan besar terdapat langkah-langkah yang masuk dalam kategori obstruction of justice.
Kata Taufan, ada beberapa contoh langkah obstruction of justice yang berpotensi dilakukan dalam insiden ini, salah satunya yaitu dengan menghilangkan barang bukti atau merubah kondisi tempat kejadian perkara.
"Menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa dimana kapan apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," ungkapnya.