Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Komentar Menohok: Memang Banyak yang Brengsek...

Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Komentar Menohok: Memang Banyak yang Brengsek... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Irjen Napoleon Bonaparte ikut menanggapi terkait Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Ia pun mengapresiasi sejumlah pihak yang ikut mengawal kasus ini sehingga mulai terungkap satu demi satu kebenaran.

Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu mengapresiasi keluarga Brigadir J serta tim kuasa hukumnya. Ia juga mengapresiasi media dan juga public yang terus mengawal kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi keluarga besar Josua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Mencengangkan! Kuasa Hukum Bongkar Pembunuhan Brigadir J Ada Kaitannya dengan Judi dan Tata Kelola Sabu

Napoleon mengatakan, terkait pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, membuktikan bahwa tidak semua polisi ‘brengsek’.

Baca Juga: Irjen Napoleon Pernah Jadi Penyidik, Ungkap Alasan Kenapa Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Juga Dibuka, Ternyata Karena Ini...

“Kita semua sabar menunggu, tapi dua hari lalu pres rilis itu sudah membukan, tidak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek, tapi tidak semua,” katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan Ferdy Sambo Punya Bisnis Haram Sampai Unsur Wanita, Ngeri!

Diketahui, Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir. Empat tersangka tersebut ialah Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terbongkar! Video CCTV Detik-detik Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Aktivitas Istri Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover