"Tersangka FS memanggil RR dan RE untuk merencanakan pembunuhan pada mendiang Yosua," ujar Andi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik juga memeriksa tiga tersangka lainnya hari ini, yakni, Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.
"Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bahwa timsus dalam hal ini katim riksa atau katim sidik, harus melakukan pemeriksaan secara maraton, secara cepat dan juga berkoordinasi dengan kejaksaan," ujar Dedi.
Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan Kapolres Brebes itu juga telah ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat sejak Sabtu (6/8).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.