Upaya Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J Dikuliti Habis-habisan, Ternyata Sudah Siapkan Duit Tutup Mulut Hingga Rp2 M

Upaya Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J Dikuliti Habis-habisan, Ternyata Sudah Siapkan Duit Tutup Mulut Hingga Rp2 M Kredit Foto: ISTIMEWA

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia bahkan menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak mati Brigadir J.

Hal itu diungkap oleh mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin. Menurut Burhanuddin, uang yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E itu untuk tidak membongkar insiden penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Tetiba Depak Deolipa Yumara Dkk: Ada Hal yang Ingin Ditutupi atau Ada Hal Lain di Kasus Brigadir J? Wallahualam

"Iya (benar Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar agar tutup mulut, red) ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Burhanuddin menyebut tersangka lainnya, KM dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (sebelumnya Brigadir RR) juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta. Jadi, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.

 "(Total uang yang dijanjikan Ferdy Sambo Rp 2 miliar, red) iya," ujar Burhanuddin dikutip dari JPNN.

Kendati demikian, uang itu belum diterima ketiga tersangka. "Belum (diberikan uang itu). (Uang diberikan, red) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). "(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Mohon Jangan Kaget! Kelakuan Asli Putri Candrawati Dibongkar Habis-habisan Sama Teman SMP, Ternyata Oh Ternyata, Sejak Remaja Sudah…

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover