Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Bisa Bebas Hukuman? Begini Kata Mahfud MD!

Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Bisa Bebas Hukuman? Begini Kata Mahfud MD! Kredit Foto: Viva

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali membahas kasus pembunuhan Brigadir J saat menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier.

Mahfud menjelaskan mengenai berbagai kemungkinan yang bisa terjadi pada tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan motif pembunuhannya.

Baca Juga: Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo Dibuburkan, Kapolri Dapat Jempol: Ini Upaya Membersihkan Polri, Supaya Nggak Ada Mabes di Dalam Mabes!

“Bisa aja seorang tersangka bisa berubah menjadi saksi dan seorang tersangka sekaligus menjadi saksi kan kalau bersama-sama, kan begitu,” ujarnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Jumat (12/8/2022).

Menurut Mahfud, dalam hukum pidana memang ada pasal yang menunjukkan bahwa bawahan tidak boleh menolak perintah atasannya.

Oleh karena itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Bharada E yang merupakan pelaku penembakan bisa saja dinyatakan tidak bersalah di persidangan.

Hal itu bisa terjadi jika Bharada E terbukti mendapat paksaan dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J yang pangkatnya lebih tinggi darinya.

Mahfud menjelaskan, “Kalau bersama-sama lalu dia atas perintah jabatan. ‘Saya menembak tapi saya disuruh oleh atasan’, ada dihukum pidana itu, ada KUHP pidana pasal 51, tidak boleh menolak tugas.”

“Karena jabatan lalu dia tidak boleh nolak. Itu doktrinnya begitu, perintah atasan harus tunduk jangan tanya karena perintah jabatan. Lalu ternyata (perintahnya) salah, maka dia bisa bebas secara hukum karena dia dipaksa,” sambungnya.

Baca Juga: Sebut Puan Maharani Kualitas Lengkap, Politisi Senior PDIP: Beliau Bisa Jadi Sutradara, Penulis Naskah, Sekaligus Aktornya!

Meski begitu, Mahfud tetap menjelaskan bahwa paksaan tersebut harus dikonfirmasi kebenarannya.

Jika Bharada E memang benar mendapat paksaan untuk menembak, maka setidaknya ia bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Ia mengatakan, “Tapi dipaksa betul apa tidak, apa ada cara lain untuk menghindar dari itu. Kalau tidak ada cara lain berarti dia pelakunya, yang nyuruh itu intelektualnya.”

“Makanya yang nyuruh itu bisa kena pasal 340 pembunuhan berancana. Kalau ini (pelaku) pembunuhan bisa diringankan lagi hukumannya karena terpaksa atau ada dorongan yang sulit. Nantikan hakim yang bisa putuskan,” lanjut Mahfud.

Walaupun seorang polisi harus terpaksa melanggar hukum karena perintah atasan, Mahfud mengatakan polisi tersebut memang tidak bersalah, tapi tetap ada kemungkinan mendapat pidana.

Mahfud menjelaskan, “Itu akan menjadi pertimbangan. Kalau tidak dibebaskan ya dihukum ringan. Menghukum ringan itu bisa dihukum satu tahun dengan masa percobaan dua tahun atau kalau salah tapi tidak dihukum, itu ada. Vonis yang begitu banyak.”

Terkait

Terpopuler

Terkini