Gak Jadi Berikan Perlindungan Kepada Putri Candrawathi, LPSK: Kemarin kan Belum Jelas, Nah Sekarang Sudah Jelas, Tentu Tak Bisa...

Gak Jadi Berikan Perlindungan Kepada Putri Candrawathi, LPSK: Kemarin kan Belum Jelas, Nah Sekarang Sudah Jelas, Tentu Tak Bisa... Kredit Foto: Istimewa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini dikarenakan Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan laporan pelecehan seksual terhadap Putri. Di mana, kasus dugaan pelecehan seksual dituduhkan kepada mendiang Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan Perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC (Putri Candrawathi) itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Kecele! Terbuai dengan Skenario Palsu Ferdy Sambo, Terus Diserbu Publik Mundur dari Jabatannya, Benny Mamoto: Saya Marah Sekali!

Sebab, menurutnya, kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi tidak terdapat tindak pidana. Maka, tak bisa diberikan perlindungan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan dimana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," katanya.

Baca Juga: Seliweran Di Medsos Kabar Napoleon Minta Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Netizen: Seru Nih, Akan Kah Berduel Jenderal vs Jenderal?

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan terhadap Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sempat iterima Bareskrim Polri. Belakangan, setelah penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri terkuak skenario pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Seiring dengan adanya temuan tersebut, kasus pelecehan seksual dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dalam kasus itu bahkan disebutkan tak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Deolipa Bukan Lagi Pengacara Bharada E, Ada yang Ngadu Ke Jokowi dan Mahfud MD: Tolong Pak...

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga setop satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover