Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa terjerat pidana lantaran diduga membuat fitnah terhadap Nopryannsah Yosua Hutabarat atau Briagdir J yang dituduh melakukan pelecehan seksual.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor almarhum Brigadir Joshua itu sendiri kini sudah dihentikan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022). Penyidik Bareskrim Polri menegaskan, laporan Putri dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana pelecehan seksual.
Dengan dihentikan penyidikannya kasus dugaan pelecehan seksual, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bisa menjadi serangan balik dari keluarga Brigadir Joshua dengan melaporkan Putri tentang fitnah.
"Dihentikannya kasus pelecehan seksual, maka keluarga Johsua (Brigadir J), orang tuanya, itu bisa melaporkan ibu Putri," kata Sugeng kepada suara.com, Minggu (14/8/2022).
Sugeng pun menyebutkan sejumlah pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku fitnah. Di antaranya adalah Pasal 220, 221, 317 KUHP.
Mantan kuasa hukum drummer band Superman Is Dead (SID), Jerink itu menjelaskan dengan Pasal 220 KUHP, Putri Candrawathi bisa terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena melakukan aduan palsu.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.