Bikin Meringis, Curhatan Bharada E: Saya Ingin Dibela Semaksimal Mungkin, Saya Ingin Berkeluarga dan Lanjutan Karir di Brimob

Bikin Meringis, Curhatan Bharada E: Saya Ingin Dibela Semaksimal Mungkin, Saya Ingin Berkeluarga dan Lanjutan Karir di Brimob Kredit Foto: Istimewa

Richard Eliezer atau Bharada E tersangka yang diduga melakukan penembakan Brigadir J atas perintah atasannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berharap dapat bebas dari hukum yang menjeratnya.

Hal ini disampaikannya melalui kuasa hukumya, Ronny Talapessy. Kata dia, Bharada E masih sangat muda yakni 25 tahun dan memiliki masa depan yang panjang.

"Dia masih muda, harapan orang tua. Ingin melanjutkan hidup, ingin berkeluarga," kata Ronny dilansir dari suara pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Giliran Polisi Bunuh Polisi Seantero Negeri ini Bersuara, Tapi Polisi Hajar Demonstran Korban Malah Kalian Bully! Sakit Jiwa!

Kepadanya, Bharada E mengatakan masih memiliki harapan besar untuk tetap bisa berkarir di kepolisian, khususnya di kesatuannya di Brimob.

"Masih ingin berkarir di kepolisian. Kata dia, 'saya Brimob, saya lulusan Brimob, saya lahir dan besar di Brimob. Brimob itu rumah saya jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob, makanya saya ingin dibela semaksimal mungkin,' ngomongnya gitu ke saya," tutur Ronny.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Bikin Murka Brigjen Andi Rian "Beri Tahu Kamaruddin, Jangan Ngoceh di Media!", Wah... Kok Emosi Sih?

Karenanya guna meringankan pasal yang disangkakan kepada kliennya, Ronny akan menghadirkan dua saksi ahli dari psikolog dan hukum pidana.

"Minggu depan kami mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saksi ahli meringankan, yakni saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana," kata Ronny.

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata... Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo dan Sang Istri Sebelum Penembakan Brigadir J Terjadi!

Selaku kuasa hukum, Ronny akan berupaya membebaskan Bharada E dari semua sangkaan yang dituduhkan.

"Yang pastinya untuk meringankan dan sangat meringankan. Kami kan targenya bebas," imbuhnya.

Baca Juga: Apes Banget Bu Sambo, Kasus Pelecehan Dihentikan, Suaminya Ditahan, Eh... Sekarang Bisa Dijerat Pidana

Pada kasus ini, menurutnya Bharada E dalam posisi tertekan, bukan karena sengaja. Dia diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Dia (Bharada E ) waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," jelas Ronny.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini