Bukan di Dalam Rumah, Brigadir J Berada di Sini Sebelum Tewas! Ferdy Sambo Ngibul

Bukan di Dalam Rumah, Brigadir J Berada di Sini Sebelum Tewas! Ferdy Sambo Ngibul Kredit Foto: ISTIMEWA

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap hal mengejutkan terkait kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Komjen Agus menyebutkan, sebelum tewas, Brigadir J berada di pekarangan rumah.

Fakta itu terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8).

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata... Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo dan Sang Istri Sebelum Penembakan Brigadir J Terjadi!

Gelar perkara sendiri dipimpin langsung oleh Komjen Agung. Lokasi kejadian disebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tetapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus yang dilansir pada Senin (15/8/2022).

Brigadir J baru masuk ke rumah setelah dipanggil Irjen Ferdy Sambo.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo, red)," ujar jenderal bintang tiga itu.

Baca Juga: Bikin Meringis, Curhatan Bharada E: Saya Ingin Dibela Semaksimal Mungkin, Saya Ingin Berkeluarga dan Lanjutan Karir di Brimob

Diketahui, penyidik menghentikan penyidikan dua perkara, yakni dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan tersebut. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Bikin Murka Brigjen Andi Rian "Beri Tahu Kamaruddin, Jangan Ngoceh di Media!", Wah... Kok Emosi Sih?

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini