Detik-detik Sebelum Penembakan Terjadi, Brigadir J Penuhi Panggilan Ferdy Sambo, Tanpa Ampun Malah Di Dor!

Detik-detik Sebelum Penembakan Terjadi, Brigadir J Penuhi Panggilan Ferdy Sambo, Tanpa Ampun Malah Di Dor! Kredit Foto: ISTIMEWA

Kematian Brigadir J mulai terungkap, di mana Brigadir J saat itu tengah berada di sekitar kediaman atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto Jumat (12/8) kemarin menjelaskan, sebelum terjadi penembakan Brigadir J tengah berada di taman pekarangan rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum tidak berada di dalam rumah tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus Andrianto.

Baca Juga: Bikin Meringis, Curhatan Bharada E: Saya Ingin Dibela Semaksimal Mungkin, Saya Ingin Berkeluarga dan Lanjutan Karir di Brimob

Menurut Agus Andrianto, kejelasan itu terungkap setelah penyidik mendapat keterangan dari saksi kejadian. Ketika berada di taman pekarangan, Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah.

“Almarhum J (Brigadir Joshua, red) masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ungkap Agus kepada wartawan.

Baca Juga: Giliran Polisi Bunuh Polisi Seantero Negeri ini Bersuara, Tapi Polisi Hajar Demonstran Korban Malah Kalian Bully! Sakit Jiwa!

Setelah berada di rumah, penembakan pun terjadi terhadap Brigadir J oleh Bharada RE (Richard Eliezer) atas perintah Sambo. Di tempat yang sama ada juga Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Agus menjelaskan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Bikin Murka Brigjen Andi Rian "Beri Tahu Kamaruddin, Jangan Ngoceh di Media!", Wah... Kok Emosi Sih?

Sementara itu, peran Ferdy Sambo sendiri menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di kediamannya.

Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini