Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) bakal melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan ini diawali dengan adanya upaya suap kepada salah satu staff Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan bahwa upaya suap adalah tindak pidana serius, terlebih ini menyangkut upaya penegakan hukum terhadap salah satu petinggi Polri.
"Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya kepada Populis.id pada Senin (15/08/2022).
"Tentu hal ini merusak dan menghambat proses hukum penanganan kasus ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi," sambungnya.
Baca Juga: Bukan di Dalam Rumah, Brigadir J Berada di Sini Sebelum Tewas! Ferdy Sambo Ngibul
Karena termasuk korupsi dan menghambat proses hukum, TAMPAK bakal mengadu ke komisi anti rasuah hari ini. Ia juga bakal melaporkan adanya dugaan upaya suap lain, namun Roberth tidak menyebutkan dugaan suap lain tersebut.
"Ada juga upaya suap lain yang terjadi di pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akan kita laporkan semua upaya suap di pusaran kasus Ferdy Sambo ke KPK siang ini," tegasnya.
Baca Juga: Disentil Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada E yang Baru Lebih Milih Mingkem, Ogah Nanggepin!
Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengungkap sebuah momen pemberian dua amplop yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian tersebut tidak terjadi baru-baru ini, melainkan saat petugas LPSK mendatangi Kantor Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/7/2022) lalu setelah kasus kematian Brigadir J menjadi sorotan publik.
Petugas LPSK sendiri mendatangi kantor Ferdy Sambo terkait pengajuan perlindungan yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu untuk istrinya, Putri Candrawathi, dan Bharada E. Dugaan suap itu terjadi pasca dua petugas LPSK selesai menunailan sholat, namun mereka dengan tegas menolak.