Ngerongrong Bubarkan Densus 88, Fadli Zon Auto Didamprat: Politikus Aneh

Ngerongrong Bubarkan Densus 88, Fadli Zon Auto Didamprat: Politikus Aneh Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Guru bersar Universitas Indonesia, Prof Hamdi Muluk menegaskan wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror salah kaprah dan berbahaya.

"Kita tegaskan itu keliru bahkan berbahaya yang mengatakan Densus itu tidak penting dan harus dibubarkan," ujar Hamdi Muluk di Jakarta, Jumat (15/10).

Baca Juga: Ngerongrong Densus 88 Dibubarin, Pokoknya Kalau Ada Bom di Rumahnya Fadli Zon Biar Tahu Rasa

Menurut Hamdi, Densus 88 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri 30/VI/2003 pada 20 Juni 2003, dengan tujuan untuk melaksanakan Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Ide pembubaran Densus 88 Antiteror itu pun dinilai melanggar undang-undang," tegasnya.

Selain itu, dia tak habis pikir dengan ide pembubaran Densus 88 yang justru datang dari seorang politisi sekelas Fadli Zon.

Baca Juga: Orang Dekatnya Rizieq Shihab Minta Densus 88 Perangi OPM: Kalau Nggak Becus Bubarin Aja

"Politisi mengatakan Densus bubarkan, itu aneh. Kalau dibubarkan, pertanyaan siapa yang bertanggung jawab mengambil alih pekerjaan? Densus tidak ada, siapa yang mengerjakan?" tanya Hamdi Muluk.

Sejauh ini, kata dia, Densus 88 berperan mulai dari tingkat pencegahan hingga penegakan hukum. Kinerja Densus 88 bahkan telah dipuji hingga ke tingkat internasional.

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai Densus 88 perlu dikembangkan menjadi direktorat khusus di bawah institusi Polri.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover