Irjen Ferdy kembali berurusan dengan masalah hukum setelah jenderal bintang dua itu ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini, mantan kadiv propam Polri itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ferdy Sambo diperkarakan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) atas dugaan percobaan suap kepada pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Laporan ke KPK diadukan oleh koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu Senin (15/8/2022).
“Dugaan suap kepada Staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pada tanggal 13 Juli 2022,” kata Roberth Keytimu kepada wartawan.
Roberth Keytimu mengatakan aduan itu ia melayangkan berdasarkan pengakuan ketua LPSK Edwin Partogi kepada sejumlah media beberapa lalu. Kendati suap itu tolak mentah - mentah oleh LPSK, namun kata, Roberth Ferdy Sambo tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu sesuai hukum yang berlaku.
“Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media massa,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Roberth, juga ada upaya suap lain yang terjadi di pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya, upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tentu hal ini merusak dan menghambat proses hukum penanganan kasus ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi,” tandasnya