Kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan tidak ada peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi, istri irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Duren Tiga, Jakarta selatan.
Sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Agus Andrianto mengatakan Indikasi ini terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat, 12 Agustus 2022 siang di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Giliran Polisi Bunuh Polisi Seantero Negeri ini Bersuara, Tapi Polisi Hajar Demonstran Korban Malah Kalian Bully! Sakit Jiwa!
Bahkan menurut Agus Andrianto, Brigadir J tidak berada di dalam rumah.
“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Bikin Murka Brigjen Andi Rian "Beri Tahu Kamaruddin, Jangan Ngoceh di Media!", Wah... Kok Emosi Sih?
Agus mengatakan, Brigadir J baru masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah dinas Ferdy Sambo setelah dipanggil oleh mantan Kadiv Propam itu.
“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ujar Agus.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Hari Pernikahan, Eh... Malah Jadi Petaka Buat Brigadir J
Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin, 11 Juli 2022 bahwa tembak-menembak antar anggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.
Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan kejadian, dan di saat itu terjadilah tembak-menembak.
Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bikin Meringis, Curhatan Bharada E: Saya Ingin Dibela Semaksimal Mungkin, Saya Ingin Berkeluarga dan Lanjutan Karir di Brimob
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, 12 Agustus 2022 sore kemarin.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Detik-detik Sebelum Penembakan Terjadi, Brigadir J Penuhi Panggilan Ferdy Sambo, Tanpa Ampun Malah Di Dor!
Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.