Pokoknya Bininya Ferdy Sambo Harus Jadi Tersangka, Ini yang Ngomong Eks Staf Mensesneg Loh: Pelakunya, Tidak Sinting dan Tidak Idiot!

Pokoknya Bininya Ferdy Sambo Harus Jadi Tersangka, Ini yang Ngomong Eks Staf Mensesneg Loh: Pelakunya, Tidak Sinting dan Tidak Idiot! Kredit Foto: Istimewa

Pakar hukum Margarito Kamis menyebut istri Irjen Ferdy Sambo Putri Canrawati sudah layak menjadi tersangka kasus laporan palsu yang ia layangkan ke Polres Jakarta Selatan.  Laporan yang dimaksud adalah dugaan pelecehan seksual yang  ia tuduhkan kepada mendiang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurut Marginto, laporan itu sudah terbukti palsu menyusul temuan fakta di lapangan yang menyebut tak ada aksi tembak-tembakan karena pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Hal ini juga konfirmasi dari keputusan pihak kepolisian yang menghentikan penyidikan kasus tersebut. 

Baca Juga: Bengis! Brigadir J Sampai Berlutut dan Mohon-mohon Sebelum Dihabisi Tapi Malah Dijambak Ferdy Sambo: Diapakan Dulu Ini!

"Dengan segala hormat kita kepada para penyidik yang sedang bekerja, saya mesti tegaskan mengatakan tindakan memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan, yang sekarang lagi-lagi sudah sangat kokoh palsunya atau bohongnya itu, beralasan dan sah secara hukum dikualifikasi sebagai laporan palsu," kata Margarito Kamis kepada wartwan Senin (15/8/2022). 

Karena laporan itu hanya akal-akalan Putri, maka istri jenderal bintang dua harus bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum, sebab saat memberikan laporan tidak dalam kondisi sakit, dia secara sadar melakukan kebohongan untuk mencari alibi menutupi kasus tewasnya Brigadir J. 

"Dan karena itu laporan palsu, pelaku-pelakunya tidak gila, tidak sinting, tidak idiot, maka secara hukum, beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai pelaku dan karena itu harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

"Sebegini jauh, orang-orang yang memberikan laporan kepada Polres Jakarta Selatan itu sekali lagi tidak gila, tidak sinting, tidak idiot. Karena itu tidak ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," katanya menambahkan.

Menurutnya, apabila pelaku pembuatan laporan palsu tidak segera diproses hukum, maka hal ini justru akan membuat publik bertanya-tanya.

Baca Juga: Upaya Suap Kasus Brigadir J Gagal Total, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan ke KPK Gegara Amplop Titipan Bapak, Eng-Ing-Eng!

"Ini orang beralasan hukum untuk ditetapkan menjadi tersangka," tegas Margarito Kamis.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini