Pakar hukum Margarito Kamis menyebut istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati sudah layak menjadi tersangka kasus laporan palsu yang ia layangkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan yang dimaksud adalah dugaan pelecehan seksual yang ia tuduhkan kepada mendiang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Margianto, laporan itu sudah terbukti palsu menyusul temuan fakta di lapangan yang menyebut tak ada aksi tembak-tembakan karena pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Hal ini juga konfirmasi dari keputusan pihak kepolisian yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Dengan segala hormat kita kepada para penyidik yang sedang bekerja, saya mesti tegaskan mengatakan tindakan memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan, yang sekarang lagi-lagi sudah sangat kokoh palsunya atau bohongnya itu, beralasan dan sah secara hukum dikualifikasi sebagai laporan palsu," kata Margarito Kamis kepada wartawan Senin (15/8/2022).
Karena laporan itu hanya akal-akalan Putri, maka istri jenderal bintang dua harus bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum, sebab saat memberikan laporan tidak dalam kondisi sakit, dia secara sadar melakukan kebohongan untuk mencari alibi menutupi kasus tewasnya Brigadir J.
"Dan karena itu laporan palsu, pelaku-pelakunya tidak gila, tidak sinting, tidak idiot, maka secara hukum, beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai pelaku dan karena itu harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
"Sebegini jauh, orang-orang yang memberikan laporan kepada Polres Jakarta Selatan itu sekali lagi tidak gila, tidak sinting, tidak idiot. Karena itu tidak ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," katanya menambahkan.