Putra pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, menantang pelapor untuk melakukan Sumpah Mubahalah. Mas bechi menjadi terdakwa dugaan kasus pencabulan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang.
Tantangan itu diungkapkannya saat digelandang petugas dari ruang jaksa ke ruang sidang Cakra. Ayah 4 anak itu mengikuti sidang secara daring dari ruang jaksa.
Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8). Saksi korban yang diperiksa juga berada di ruang tersebut. ”Saya tantang (sumpah) mubahalah, untuk membuktikan kebenarannya semua, itu dulu ya,” kata Bechi.
Tantangan itu diberikan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah. Saat memberikan tantangan itu, persidangan hampir selesai. Persidangan berlangsung kurang lebih selama 8 jam.
Suami Durotun Mahsunnah itu terlihat keluar ruangan jaksa dan masuk ruang sidang Cakra sekitar pukul 17.00 WIB. Tak lama, dia pun dibawa sejumlah petugas untuk kembali ke Rutan Kelas 1 Medaeng.
Sumpah Mubahalah merupakan bentuk doa, serta permohonan untuk melaknat orang yang bersalah.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan Sumpah Mubahalah. Permohonan itu telah diserahkan ke hakim.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.