Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berdasarkan berbagai pertimbangan.
Di antaranya diberhentikannya penyidikan dua laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. Padahal laporan tersebutlah dijadikan dasar Putri Candrawathi untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
LPSK pun tidak menemukan ancaman yang membahayakan selama pengungkapan kasus tersebut. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga sempat bertemu Ferdy Sambo yang memohon perlindungan untuk istrinya di kantor Kadiv Propam. Saat itu, Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatannya.
Susi mengungkapkan ternyata dari keterangan Ferdy, ancaman ke sang istri datangnya bukan dari orang atau pihak yang merasa dirugikan atas laporannya. Ia menyebut ancaman datang dari pemberitaan media massa.
Namun pihaknya tak menganggap karya jurnalistik sebagai ancaman yang membahayakan keselamatan istri Ferdy Sambo. Ada mekanisme tersendiri ketika seorang ingin mengoreksi kekeliruan pemberitaan media massa sesuai aturan Perundang-undangan, yaitu melalui Hak Jawab.
“Kami anggap bukan ancaman. Ada hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi berita yang tak benar,” katanya.
Baca Juga: Sadis! Brigadir J Disuruh Berlutut dan Dijambak Ferdy Sambo, Lalu Ditembak
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.