Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri resmi mengirimkan berkas perkara dugaan penyelewengan dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung. Pengiriman berkas ini dilakukan oleh
Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Bareskrim melaksanakan Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka berinisial A, IK, HH dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (16/08/2022).
Ia lantas menyebutkan nama dan peran masing-masing tersangka dugaan penyelewengan. Pertama Ahyudin selaku
pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT periode tahun 2015 s.d. 2019, Ketua Pembina Yayasan ACT April 2019 s.d. Januari 2022.
Ramadhan menyebutkan bahwa Ahyudin membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT.
Berdasarkan penelusuran Bareskrim, pria 56 tahun itu juga membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.
Sementara itu, Ibnu Khajar selaku Ketua Pengurus Yayasan dari April tahun 2019 sampai dengan saat ini, berperan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30%.
"Ahyudin melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing dan menerima kekayaan Yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10%," pungkasnya.