Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merasa yakin terkait sistem yang dibangun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menghadapi kemungkinan munculnya perlawanan dari kubu mantan Kadiv Propram Polri Irjen Pol Ferdy Sambo soal pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
“Sebagai anggota Komisi III saya yakin system yang ada di Polri terhadap situasi yang demikian sudah terbangun untuk menghadapi kemungkinan adanya perlawanan tersebut,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Ia juga menyebut, kapolri harus konsisten dalam menegakkan system internal Polri, baik soal dugaaan pelanggaran etik maupun tindak pidana.
Terlebih lagi, 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.
“Jika itu dilakukan maka dukungan public akan berada di belakang kapolri dan jajaran pimpinan Polri,” ujar Arsul.
Diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengumumkan ada sebanyak 31 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik.
Mereka diduga tak professional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) soal kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ngeri Sekali! Uang Brigadir J Lenyap Rp 200 Juta, Si Sambo Ini Sudah Membunuh Duitnya Dia Sikat Juga
“Jadi untukItsus (Inspektorat Khusus) kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/8/2022) lalu.