Anna berharap selama jalannya persidangan kasus ini bisa berjalan dengan lancar. “Tidak ada upaya yang memberatkan korban dalam prosedur pemeriksaan sesuai dengan Perma 3 Tahun 2017 tentang Bagaimana Hakim Mengadili Perkara Perempuan dengan Hukum,” tuturnya.
Kemudian, Anna meminta untuk perberat hukuman terdakwa. Sebab, sejak kasus masih tahap pemeriksaan sampai dengan pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejati Jatim terdakwa tidak pernah kooperatif.
“Mungkin itu bisa menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa,” tandas Anna.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.