Eng-Ing-Eng, Bininya Ferdy Sambo Akhirnya Diperiksa Polisi Soal Pembunuhan Brigadir J, Pasang Kuping Baik-baik, Begini Penjelasan Polri

Eng-Ing-Eng, Bininya Ferdy Sambo Akhirnya Diperiksa Polisi Soal Pembunuhan Brigadir J, Pasang Kuping Baik-baik, Begini Penjelasan Polri Kredit Foto: Istimewa

Mabes Polri akhirnya memeriksa istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki suaminya.

Putri sudah diperiksa beberapa hari lalu terkait peristiwa berdarah itu, kepolisian tidak menjelaskan secara terperinci mengenai waktu pemeriksaan istri jenderal bintang dua itu. 

Baca Juga: Geger! Ustadz Adi Hidayat Sebut Proklamasi Pertama Kali Dibacakan di Rumah Pengusaha Keturunan Yaman: Ini Tidak Ada di Buku Sejarah!

"Sudah (Diperiksa),” kata kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan Kamis (18/8/2022). 

Kendati tidak menjelaskan secara terperinci mengenai waktu dan lokasi pemeriksaan terhadap Putri, namun Dedi memastikan, hasil pemeriksaan itu segera diumumkan pada Jumat  (19/8/2022) besok oleh tim khusus bentukan Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Sholat Jumat, update-nya,"  tuturnya.

Nama Putri memang ikut terseret dalam pembunuhan Brigadir J, mulanya disebutkan motif pembunuhan itu adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.

Namun alibi itu terbantahkan dengan temuan fakta-fakta baru di lapangan. Imbasnya pihak keluarga J sampai meminta Polisi segera menangkap ibu empat anak itu dan menjebloskan ke penjara karena laporan palsu.

Disisi lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. Hal ini berhubungan dengan penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan alasan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi karena status hukumnya yang tidak jelas.

Baca Juga: Menggelegar! Sambil Sebut-sebut Kata Sinting dan Idiot, Eks Pejabat Istana Desak Polisi Jadikan Istri Ferdy Sambo Tersangka

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” Kata Hasto Atmojo Suroyo.

Adapun dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat orang tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover