Pengacara keluarga almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdy, membeberkan hasil pertemuan dengan keluarga Brigadir J.
Hasil dari pertemuan tersebut, pihaknya menginginkan lebih mengutamakan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk diproses hukum.
Selanjutnya baru kasus lainnya. Sehingga fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu dibanding kasus lain.
"Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus pasal 340 KUHPindana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," kata Ramos Hutabarat, di Jambi Kamis.
Alasan pihaknya sebagai pengacara keluarga Hutabarat tidak setuju dengan lima laporan baru karena diperkirakan akan membiaskan perkara utamanya. Sehingga kuasa hukum keluarga menyatakan tidak masuk dalam pengacara di laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu kuasa hukum Jakarta Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati dalam lima laporan baru.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.