Gegara Ulah Jenderal TNI yang Tembak-tembakin Kucing Sampai Mati, Anggota DPR Mengecam: Kejam Sekali! Kami Pastikan Akan..

Gegara Ulah Jenderal TNI yang Tembak-tembakin Kucing Sampai Mati, Anggota DPR Mengecam: Kejam Sekali! Kami Pastikan Akan.. Kredit Foto: Dok. Humas DPR

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, mengkritik aksi Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menembaki sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko TNI) Bandung, Jawa Barat.

“Saya heran, miris, dan kaget luar biasa ada kejadian ini. Kejam sekali ini kucing ditembak-tembak seperti itu,” kata Christina dikutip Populis.id dari siaran persnya pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Heboh Brigjen TNI Tembak Sejumlah Kucing di Sesko TNI Bandung, Alasannya Demi Kebersihan dan Kenyamanan, Ridwan Kamil: Sudah..

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menegaskan akan mengawal kasus penembakan kucing tersebut karena menurutnya penyiksaan serta pembunuhan hewan tidak bisa dibenarkan.

Ia menyampaikan, “Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini untuk mencegah tidak terjadi lagi di kemudian hari. Penyiksaan dan pembunuhan hewan tidak bisa dibenarkan.”

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa, mengungkap bahwa terduga pelaku penembakan kucing di Sesko TNI Bandung adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) NA.

“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022) sekitar jam 13.00-an,” tulisnya lewat siaran pers pada Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, alasan Brigjen NA menembak sejumlah kucing tersebut bukan karena kebencian, tetapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Sesko TNI.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Kini Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Tidak Hormat Irjen Ferdy Sambo

Prantara menjelaskan, “Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.”

Akibat tindakannya, tim hukum TNI akan menjerat Brigjen NA dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebagai informasi, dari total enam kucing yang ditembak Brigjen NA, dua di antaranya masih hidup dan sedang mendapatkan perawatan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover