Bu Sambo Ini Sudah Tau ya Pengen Ditahan? Ngakunya Ko Sakit, Minta Istirahat 7 Hari Lagi, Kena Kan Keciduk Polisi

Bu Sambo Ini Sudah Tau ya Pengen Ditahan? Ngakunya Ko Sakit, Minta Istirahat 7 Hari Lagi, Kena Kan Keciduk Polisi Kredit Foto: Taufik Idharudin

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Kepala Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari Live Streaming Kanal Youtube pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Jeng... Jeng.. Resmi Tersangka, CCTV di Sekitar Jadi Bukti Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini ke Brigadir J

Kemudian, menurut Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri diketahui Putri Candrawathi melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan gambarkan situasi, sebelum, sesaat dan sesudah kejadian berhasil kita temukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: MKD DPR akan Panggil IPW dan Mahfud MD Soal Dugaan Aliran Dana di Kasus Ferdy Sambo, Siap-siap!

Kata Andi, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Putri sebanyak tiga kali.

"Tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama 7 hari," jelas Andi.

Baca Juga: Ngeri! Ferdy Sambo Seperti Punya Kerajaan Sendiri, Sosok yang Paling Ditakuti di Polri, Jabatannya Bikin Dia Punya Kuasa

Namun, tim penyidik justru tetap mengadakan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Sangguling dan di dekat TKP pembunuhan Brigadir J.

"Inilah barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Sangguling sampai dengan di Duren Tiga dan melalukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," katanya.

Diketahui, Putri sendiri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover