Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap mengadopsi empat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah pasangan suami istri ini berhasil ia jebloskan ke penjara karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pria asal Tapanuli Sumatera Utara itu berjanji akan merawat anak-anak Ferdy Sambo dan Putri layaknya anak sendiri, dia mengatakan jika itu dimungkinkan dirinya bakal menyekolahkan semua anak-anak Ferdy Sambo sampai jenjang doktor jika mereka mampu secara akademis.
"Saya berjanji akan saya kirimkan sekolah yang terbaik. Kalau dia mampu, sarjana, magister sampai doktor saya sekolahkan," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang diunggah di akun @ZulkifliLubis69 dikutip Populis.id Kamis Jumat (19/8/2022).
Kamaruddin mengatakan semua perbuatan yang melawan hukum mesti dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh, dia menegaskan, jangan sampai dengan karena masih mengurus anak-anaknya yang masih kecil, Putri Candrawathi lantas seolah lari dari tanggung jawab atas perbuatan pidana yang ia lakukan.
"Tapi jangan karena alasan itu (anak-anaknya) yang bersangkutan melakukan kejahatan, tidak dimintai pertanggungjawaban pidana, Percaya atau tidak sebentar lagi dia akan pura-pura gila," ujar Kamaruddin Simanjuntak
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri disebut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.
Penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, salah satunya adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di pos keamanan di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J. Dalam rekaman CCTV itu Putri tampak berada di lokasi saat Brigadir J dieksekusi oleh Ferdy Sambo CS.
Sebelum mentersangkakan Putri, Polisi sudah terlebih dahulu mentersangkakan Ferdy Sambo. Kini Total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang jika ditambah Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo dan Putri sama - sama terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.