Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan melontarkan kritik pedas buat Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang mendadak sakit setelah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya alasan sakit dari Putri Candrawathi adalah pernyataan usang yang kerap diperlihatkan selama ini, drama model begini kata dia bukan baru pertama kali dipertontonkan Putri, sejak kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik, dia kerap memberi alasan sedang sakit atau masih trauma berat karena aksi pelecehan seksual yang ia alami. Namun nyatanya kasus pelecehan seksual itupun juga hanya akal-akalan belaka.
“Karena kalau alasan sakit, itu sudah klasik,” kata Trimedya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Dengan alasan sakit, Putri saat ini masih bisa menghirup udara bebas kendati sudah menjadi tersangka, Mabes Polri memberi waktu hingga 7 hari ke depan buat istri jenderal polisi untuk beristirahat.
Menurut Politisi PDIP Perjuangan itu, seharusnya Polri tidak perlu menggubris alasan Putri yang mendadak mengaku sedang sakit itu. Polisi seharusnya tetap menangkap dan menahan yang bersangkutan.
“Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu,”
Anak Buah Megawati Soekarnoputri ini meminta Polisi tetap Profesional menangani kasus ini penangkapan dan penahan terhadap Putri harus tetap dilakukan setelah yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat
“Ya gua pribadi bisa memahaminya, hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya,” tuntasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri disebut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.
Penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, salah satunya adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di pos keamanan di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J. Dalam rekaman CCTV itu Putri tampak berada di lokasi saat Brigadir J dieksekusi oleh Ferdy Sambo Cs.
Sebelum mentersangkakan Putri, Polisi sudah terlebih dahulu mentersangkakan Ferdy Sambo. Kini Total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang jika ditambah Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo dan Putri sama - sama terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.