Bininya Ferdy Sambo Tetap Digas Walau Sudah Tersangka, Keluarga Brigadir J Bikin 5 Laporan Baru, Bu Putri Bisa Makin Sakit Dengar Ini!

Bininya Ferdy Sambo Tetap Digas Walau Sudah Tersangka, Keluarga Brigadir J Bikin 5 Laporan Baru, Bu Putri Bisa Makin Sakit Dengar Ini! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tampak masih belum puas setelah Mabes Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki suaminya. 

Lewat kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J kini sudah ancang - ancang bikin laporan baru yang menyeret Putri Candrawathi. Tak main-main, Kamaruddin berencana melaporkan lima kasus yang melibatkan istri jenderal polisi itu. Salah satunya adalah soal laporan palsu Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta Selatan soal pelecehan yang dilakukan Brigadir J 

Baca Juga: Sukses Kirim Ferdy Sambo dan Istri ke Penjara, Omongan Kamarudin Dalam Banget: Saya Janji Sekolahkan Anak Mereka Sampai Doktor

"Melaporkan Ferdy Sambo dan/atau Bu Putri karena telah membuat laporan palsu melanggar pasal 317 dan 318 KUHP," kata Kamaruddin dalam video yang diunggah pemilik akun twitter @Usuludin321 dikutip Populis.id Jumat (19/8/2022). 

Laporan kedua lanjut Kamaruddin adalah dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi  untuk menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Kedua, menyebar hoaks, melanggar UU ITE pasal 14 ayat 1, UU nomor 1 tahun 1946 yaitu menyebar informasi bohong atau berita bohong," ujarnya. 

Laporan berikutnya yang bakal dilayangkan Kamaruddin adalah adalah aksi Putri yang disebutnya pura-pura sakit sakit karena mengalami pelecehan seksual, diamana sandiwara itu dinilai sebagai upaya menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kemarin Trauma, Sekarang Mendadak Sakit Pas Jadi Tersangka , Bu Putri Kena Senggol Komisi III DPR, Menohok Betul Kata-katanya!

"Pura-pura gila, sakit, pura-pura stress, pura-pura dilakukan pelecehan, pura-pura korban. Melanggar pasal 221, pasal 223 KUHP jo permufakatan jahat pasal 88 KUHP," papar Kamaruddin. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover