Lalu perkara keempat yang bakal diadukan Kamaruddin adalah tindak pidana pencurian barang dan uang milik Brigadir J.
"Keempat, tindak pidana pencurian, melakukan pencurian ATM Almarhum berikut dengan buku tabungan serta HP dan 4 nomor beserta laptop merek Asus. Lalu mencuri uang yang ada dalam rekening pada tanggal 11 Juli 2022," ungkap Kamaruddin.
Dan yang kelima adalah gugatan melanggar hukum yang dilakukan Putri Candrawathi.
"Kelima laporan gugatan perdata melanggar hukum," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri disebut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.
Penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, salah satunya adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di pos keamanan di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J. Dalam rekaman CCTV itu Putri tampak berada di lokasi saat Brigadir J dieksekusi oleh Ferdy Sambo Cs. Meski menjadi tersangka Putri belum ditahan karena yang bersangkutan mengaku sakit sehingga meminta waktu 7 hari untuk beristirahat.