Hingga kini kasus pembunuhan Brigadir J belum juga usai. Saat ini pun sudah ditetapkan 4 tersangka dari kasus pembunuhan ini antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Namun per hari ini, tersangka kembali bertambah 1 orang yaitu Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ditetapkannya Putri Candrawathi telah diumumkan oleh Agung Budi Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) pada saat konferensi pers di gedung Bareskim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
Berikut ini perjalanan kasus Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J:
Awalnya Diduga Ada Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi
Dugaan awal kematian Brigadir J adalah adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Bukan hanya itu, bahkan diduga ada ancaman kekerasan terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini juga yang menjadi nama Putri Candrawathi terseret di kasus ini. Pun Putri Candrawathi melaporkan kekerasan seksual dengan terlapor Brigadir J. Sesaat sebelum kejadian, Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Karena dugaan pelecehan seksual juga turut mendapat perhatian dari anggota DPR RI. Yang di mana jangan sampai kasus pelecehan seksual ini selesai begitu saja dan juga tidak boleh mengabaikan proses pemulihan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
Diperiksa Polisi
Karena dugaan awal pelecahan seksual, Putri Candrawathi juga turut diperiksa oleh Bareskim Polri. Bahkan sejauh kasus berjalan, Putri Candrawathi sudah diperiksa oleh Bareskim Polri sebanyak 3x
Saat menjalani pemeriksaan dan hasil pemeriksaan pun akan dibuat transparansi dan tidak ada yang ditutupi sehingga siapapun yang terlibat di dalamnya akan kebuka.
Komnas HAM juga turut memeriksa dan meminta keterangan
Selain Bareskim Polri, Komnas HAM juga turut memeriksa dan meminta keterangan dari Putri Candrawathi. Sejak awal kejadian pun, Komnas HAM memang ingin memeriksa. Namun hingga Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka, pemeriksaan Komnas HAM juga belum dilakukan.
Pemeriksaan dengan Putri Candrawathi gagal dilakukan karena Putri terus beralasan tidak bisa hadir karena masih syok, belum siap, dan masih butuh perlindungan LPSK. Ketidak koperatifan Putri Candrawathi membuat lambat kasus ini.
Laporan Dihentikan
Dua laporan yang terdiri dari laporan tentang pelecahan seksual yang dilakukan Brigadir J dan laporan mengenai rencana pembunuhan Bharada E resmi Bareskim Polri hentikan pada tanggal 12 Agustus 2022.
Dihentikan karena Polisi tidak menemukan bukti yang kuat dan tidak adanya tindak peristiwa pidana. Sehingga laporan ini tidak dilanjutkan penyelidikannya.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka
Hari ini, 19 Agustus 2022 Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Putri ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti dan temuan baru.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah menggelar perkara dan setelah Putri dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Sama seperti empat tersangka sebelumnya, Putri Candrawathi terkena hukuman maksimal hukuman mati.