Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut menjadi orang yang mengajak Brigadir J ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama yang lain.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurut Agus, Putri yang mengikuti skenario buatan suaminya mengajak Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf (KM) ke TKP di rumah dinas mereka yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” ungkap Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/8/2022).
Tak hanya itu, ia juga menyebut kalau Putri berada di lantai tiga saat Ferdy Sambo bertanya ke Bharada E, Bripka RR, dan KM soal kesanggupan mereka membunuh Brigadir J.
Putri bahkan ikut mendampingi Ferdy Sambo saat ia sedang menawarkan uang kepada ketiga orang tersebut.
Agus menyampaikan, “Ada di lantai tiga saat Riki dan Richard ditanya kesanggupannya untuk menembak almarhum Josua. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM.”
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, total tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menjadi lima orang. Keempat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima orang itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.