Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik setuju lembaganya memberhentikan investigasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut menyusul penyelesaian berkas perkara tersangka yang bakal dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya setuju pak dengan yang lain-lain, kami di internal sudah sepakat bahwa memang kami tidak akan melanjutkan investigasi lagi," ujar Taufan saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Awalnya, perihal penghentian investigasi tersebut sempat disinggung anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Ia mempertanyakan bagaimana nasib dan posisi Komnas HAM, apakah memang perlu menghentikan investigasi.
"Karena semuanya sudah tersedia. Jadi, Komnas HAM menghentikan investigasi karena semua sudah terpapar begitu lengkap. Tinggal bagaimana Komnas HAM mau mengikuti proses peradilan, meski itu bukan kompetensi Komnas HAM," ungkap Nasir.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Mahfud MD soal Kerajaan Ferdy Sambo, Ternyata Oh Ternyata
Baca Juga: Bagaimana Hasil Autopsi Dubur dan Kelamin Brigadir J? Dokter Forensik Ungkap Hal Ini
"Oleh karena itu di mana sebenarnya nasib dan posisi investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Sejumlah pihak mengatakan sebaiknya Komnas HAM menghentikan investigasi itu," tuturnyaa.